Kamis, 15 Agustus 2013

Apakah Makmum Harus Membaca Al-Fatihah

Tentang apakah makmum harus membaca Al-Fatihah di belakang Imam Dalam Madzhab Syafii, yaitu mazhab yg dianut mayoritas muslim Indonesia : "makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah walau dia mendengar imam membacanya. kecuali dia makmum yg masbuk maka fatihahnya ditanggung oleh imam." Dalil yang dijadikan landasannya adalah hadits berikut ini: Dari Ubadah bin Shamit, dia mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Ummul Qur'an (Al-Fatihah)." (HR. Muslim) Dari Ubadah bin Shamit berkata, kami berada di belakang Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pada shalat fajar, maka rasululah membaca dan menjadi berat bacaannya. Ketika selesai shalat beliau berkata, "Sepertinya kamu sekalian membaca di belakang imam kalian?" kami menjawab, "Ya, ini yaa Rasulullah." Beliau bersabda, "Janganlah melakukan hal itu kecuali Fatihatul Kitab, karena tidak sah shalat orang yang tidak membacanya. (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad). Mengenai Sholat yg tidak jahar (Dzuhur & Ashar) makmum pun tetap membaca fatihah, terkecuali makmum yang masbuk. afwan. sumber : Laskar Nabawi